Kamis, 05 April 2012

FADHILAH SHOLAT JAMAAH


(Resume buku ‘Semua Karena Sang Nabi’ karya Sayyid Muhammad)
*artikel ini dibuat untuk mengingatkan penulis sendiri yang akhir-akhir ini lalai akan berjamaah
Allah SWT melimpahkan pahala lebih besar kepada orang yang mengamalkan shalat berjamaah, yaitu dua puluh tujuh kali lipat. Sebuah hadist shahih yang dituturkan oleh Abu Hurairah r.a dan Abdullah bin Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. telah menyatakan:
“Shalat berjamaah lebih afdhal derajatnya dua puluh tujuh kali lipat daripada salat al-fadz (munfarid)”
Dalam shalat berjamaah Allah SWT akan memberikan ampunannya. Utsman bin Affan r.a menuturkan, bahwa ia mendengar sendiri Rasulullah saw. berkata:
“Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia berjalan kaki ke mesjid untuk menunaikan shalat fardhu bersama imam, Allah mengampuni dosa-dosanya.” (H.R Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya)
Siapa yang menjaga baik-baik shalat berjamaah ia terlepas dan selamat dari neraka. Itu yang pertama. Sedangkan yang kedua, adalah selamat dari kemunafikan, dari sikap plintat-plintut terhadap aturan-aturan agama, dan mendapat kesucian hati terhadap Allah SWT serta keikhlasannya dalam menaati Allah SWT. Selain itu orang yang menjaga baik-baik shalat berjamaah itu dadanya akan dimasuki cahaya terang. Dengan demikian ia akan mudah membersihkan diri dari berbagai perbuatan yang rendah serta mudah menghindari dosa-dosa kecil dan besar.
Umar bin Khathab r.a juga menuturkan, bahwasanya Rasulullah saw. telah berkata,”Barangsiapa shalat berjamaah di mesjid selama empat puluh malam dan tidak ketinggalan rakaat pertama shalat isya, Allah memastikan baginya keselamatan dari neraka” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Turmudzi)
Termasuk fadhilah shalat berjamaah juga, bahwa orang yang berada di saf terdepan mendapat fadhilah amat besar. Seumpama banyak orang yang mengetahui hal itu tentu mereka akan berebut. Mengenai itu Abu Hurairah r.a menuturkan, bahwasanya Rasulullah saw. pernah menyatakan;
“Sekiranya banyak orang yang mengetahui apa yang terdapat di dalamnida(azan) dan saf pertama, dan tempat itu tidak bisa didapat kecuali melalui undian tentu mereka akan mengundinya. Seumpama mereka mengetahui apa yang terdapat di dalam shalat Dhuhur (berjamaah) tentu mereka akan berlomba-lomba mengamalkannya. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada di dalam shalat jamaah Isya dan Shubuh, tentu mereka (berusaha hadir dalam dua shalat jamaah itu) meskipun dengan jalan merangkak.” (diriwayatkan oleh Muslim dalam shahih-nya)
Diantara keistimewaan shalat berjamaah adalah orang yang mendengar azan, tetapi ia tidak mengindahkan datang dan turut serta berjamaah tanpa uzur, orang yang demikian itu shalatnya kurang. Ibnu Abbas r.a menuturkan, bahwasanya Rasulullah saw. telah berkata:
“Orang yang mendengar panggilan(azan) dan tanpa uzur menghalanginya,tidak turut serta berjamaah…” Para sahabat menukas, uzur apa, ya Rasulullah…? Beliau saw. menjawab, “Takut atau sakit… (orang yang seperti itu) shalat yang dilakukannya tidak diterima.” (H.R Abu Dawud,Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah)
Menurut Hadist Ibnu Mas’ud r.a, Rasulullah saw. berkata:
“Jika kalian shalat di rumah kalian (masing-masing) seperti yang dilakukan oleh orang shalat menyendiri di rumahnya, berarti kalian telahMENINGGALKAN SUNNAH Nabi kalian.  Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian berarti kalian sudah SESAT.” (H.R Muslim dan Abu Dawud)
Keistimewaan lainnya lagi pada shalat berjamaah ialah bahwa Rasulullah saw. mengancam orang yang meninggalkannya akan membakarnya dalam api. Mengenai itu Abu Hurairah r.a menuturkan, bahwa Rasulullah saw. telah menegaskan:
“Aku bertekad hendak menyuruh orang-orangku mengumpulkan onggokan kayu bakar, lalu akan kudatangi suatu kaum yang melakukan shalat (sendiri-sendiri) di rumah masing-masing tanpa uzur, mereka hendak kubakar. “ (H.R Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Turmudzi secara ringkas)
Cukuplah kiranya bagaimana jawaban Rasulullah saw. kepada Ibnu Ummi Maktum, seorang buta. Ia bertanya,” Ya Rasulullah, aku seorang buta dan tempat tinggalku jauh. Lagi pula aku tidak mempunyai orang yang menuntunku dan menemaniku. Apakah aku dapat kelonggaran untuk shalat di rumahku?” Rasulullah saw. balik bertanya,”Apakah engkau mendengar panggilan (azan)?” Ibnu Maktum menjawab,”Ya” Rasulullah saw. kemudian berkata,”Aku tidak menemukan kelonggaran bagimu.” Yakni beliau tidak melihat ada alasan untuk memberi kelonggaran kepada Ibnu Maktum. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim)
Wah, kalau direnungkan lagi. Orang seperti Ibnu Maktum yang buta saja tidak diperbolehkan Rasulullah untuk shalat sendirian di rumah namun tetap diharuskan shalat di mesjid. Nah, bagaimana dengan kita??  Yang masih dianugerahi anggota badan yang lengkap. Masih bolehkah tidak shalat berjamaah di mesjid? Astagfirullah, ampuni hamba Ya Allah karena telah meninggalkan sunnah utusanMu dengan jarang berjamaah di mesjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar